Home


I.          LATAR BELAKANG
Kelancaran dan keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah pada hakekatnya tergantung peran pelaku pembangunan, yaitu : pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Sejalan dengan semakin besarnya tuntutan pembangunan terhadap penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur  di provinsi papua, maka penyedia pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota mpbn – ksbdsi /fsbdsi sebagai  salah satu pelaku pembangunan pada hakekatnya mempunyai peranan yang strategis  dalam mewujudkan pembangunan rumah layak huni yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Oleh karena itu untuk melaksanakan peran yang strategis tersebut, Penyedia Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI harus mempunyai kemampuan teknis maupun administratif  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun di sisi lain masih ditengarai ada beberapa permasalahan dari Penyedia  Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI antara lain : Masih belum meratanya tingkat pemahaman tentang penyedia pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berdampak terhadap kurang tertibnya pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI serta kesadaran akan hak dan kewajibannya.
Berorientasi pada asumsi permasalahan-permasalahan tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi  permasalahan tersebut diatas.  Selaras dengan peran Pemerintah Daerah selaku pelaksana pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI maka langkah-langkah strategis tersebut akan dapat lebih  efektif  dalam  pencapaian tujuannya,  maka sebagai  alternatifnya  perlu diselanggarakan kegiatan Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Surat Keputusan Bersama bagi pelaksana Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI.
 <br />

II.        NAMA KEGIATAN
Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Layak Huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu anggota MPBN-KSBDSI / FSBDSI Bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat RI Dan PT.JAMSOSTEK (Persero)

<br />

III.       DASAR HUKUM
a.      UUD 45 pasal 28 c ayat (2) bahwa setiap orang berhak mengajukan dirinya dalam  memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan Negara.
b.      Undang Undang No. 18 tahun 1956 mengenai pengesahan konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang hak berorganisasi dan berunding bersama.
c.      Undang – Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek
d.      Undang – Undang No. 21 tahun 2001 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
e.      Undang – undang No. 11 tahun 2005 tentang pengesahan Internasional Konvenan On Economic, Social and Cultural Right ( Konvenan Internasional ) tentang hak ekonomi sosial dan budaya.
f.       Undang – undang No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
g.      Peraturan Presiden No. 15 tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan kemiskinan .
h.      Peraturan Menteri keuangan No. 130 /PMK.05/2010 tentang tata cara penyediaan/pencairan dan pertanggungan jawaban  dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
i.        Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
j.        Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 4 tahun 2012 tentang Pengadaan Perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan .
k.      Kesepakatan bersama Menteri Perumahan Rakyat, Menakertrans RI dan Dirut. PT Jamsostek (Persero) tanggal 23 April 2012, Nomor 39/SKB/M/2012 , No. SKB. 04/MEN/IV/2012 dan Nomor  MOU /05/04/2012.
<br />

IV.      MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud melaksanakan Sosialisasi Pembangunan perumahan layak huni diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pendalaman tentang Peraturan Perundang-undangan Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI di lapangan.  Sedangkan tujuannya adalah :
Ø   Meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban bagi penyedia Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI maupun pengguna Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI.
Ø   Meningkatkan Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI dan kemitraan yang sinergis antar pelaku Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI.

<br />

V.        TUGAS DAN JANGGUNG JAWAB
1.    Pihak Pertama (Kementerian Perumahan Rakyat RI) mempunyai peran dan tanggung jawab :
a.   Memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyaluran bantuan dana pembangunan perumahan kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan dukungan FLPP kepada bank penyalur KPR
b.   Mengkoordinasikan penggunaan konsep lingkungan hunian berimbang dalam pelaksanaan pembangunan rumah sejahtera tapak dan PSU bagi masyarakat miskin dan  kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI yang akan dibangun oleh pihak kelima.
c.   Menyiapkan rencana dan program terpadu pembangunan infrastruktur bagi pengembangan lingkungan perumahan baru bagi buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI diatas tanah milik sendiri dan atau diatas tanah yang dibebaskan untuk itu.
d.   Memfasilitasi bantuan stimulant prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pembangunan untuk pembangunan rumah sejahtera tapak pada lingkungan perumahan baru atau diatas tanah milik sendiri dan atau diatas tanah yang dibebaskan untuk itu
e.   Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam rangka pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI
f.    Mengawasi pembangunan perumahan layak huni bagi buruh/pekerja masyarakat miskin dan kurang mampu formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI yang dilaksanakan oleh pihak kelima.
g.   Memfasilitasi bantuan uang muka perumahan yang dimohonkan oleh masyarakat miskin dan  kurang mampu formal dan informal, anggota MPBN-KSBDSI/FSBDSI yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
h.   Mengkordinasikan persiapan dan pelaksanaan peletakan batu pertama dan presmian penghunian perumahan buruh/pekerja  dan para pihak yang dilaksanakan oleh pihak keempat dan Pihak kelima.
i.    Berperan aktif dalam mensosialisasikan pelaksanaan pembangunan kredit sangat murah (KPR) dengan dukungan FLPP kepada masyarakat miskin dan kurang mampu, pekerja/buruh anggota MPBN-K.SBDSI bersama dengan para pihak.

2.    Pihak Kedua (Kementerian Nakertrans RI) Mempunyai Tugas Dan Tanggung Jawab:

a.   Mengkoordinasikan kepada Gubernur/Bupati /Walikota untuk penetapan lokasi pembangunan rumah sejahtera tapak (Rumah Layak Huni) bagi masyarakat miskin yang kurang mampu Formal dan Informal buruh/pekerja anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI.
b.   Mengkoordinasikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota agar dapat memberikan kemudahan penerbitan sertifikat tanah dan perijinan pembangunan perumahan sejahterah tapak (rumah layak huni) bagi masyarakat miskin dan  kurang mampu Formal dan Informal buruh/pekerja anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.   Melakukan koordinasi dengan Gubernur/Bupati/walikota agar dapat memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam penyediaan pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan untuk bangunan rumah sejahtera tapak (rumah layak huni) bagi masyarakat miskin dan kurang mampu Formal dan Informal buruh/pekerja anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI.
d.   Mengkoordinasikan dan mendorong program percepatan pembangunan rumah  sejahtera tapak (rumah layak huni) bagi masyarakat miskin dan kurang mampu Formal dan Informal buruh/pekerja anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI dan badan usaha lokal yag berada diwilayah provinsi, kabupaten/kota dapat didorong peran sertanya, dalam rangka memperluas lapangan kerja dan pengembangan dunia usaha di daerah
e.   Mengkoordinasikan dengan Pihak Ketiga PT. JAMSOSTEK (PERSERO) untuk memperlancar pencairan bantuan dana uang muka kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu Formal dan Informal buruh/pekerja anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI.

3.    Pihak Ketiga (PT. Jasmsostek Persero) mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab :
a.   Menyalurkan bantuan uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan FLPP dan kredit kontruksi
b.   Memberikan kemudahan  akses pembiayaan uang muka kepemilikan kredit rumah tapak (layak Huni) bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja  formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI peserta Jamsostek, pihak ketiga dan pihak kelima  baik yang sedang berlangsung maupun yang sudah lunas pembiayaan KPR.

4.    Pihak keempat (PT. Bank Mandiri Persero) mempunyai  Tugas dan Tanggung Jawab :
a.   Menyalurkan bantuan dana kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan dukungan fasilitas, likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan kredit kontruksi.
b.   Memberikan kemudahan dan akses pembiayaan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja  formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI dan Pihak keenam dan pihak kelima, baik yang sedang berlangsung dan maupun yang sudah lunas pembiayaan KPRnya

5.    Pihak Kelima (PT. Space Jaya Korea) Mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab :
a.   Mensosialisasikan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja  formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI tentang penyediaan rumah sejahtera tapak (layak huni) dan PSU dilingkungan perumahan baru pada lahan sendiri  atau yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota setempat, type 36 500 unit dan Type 45 500 unit/kab/Kota = 1.000 unit x 201 Kab/Kota = 201.000 unit/tahun/kab/kota.
b.   Mengajukan permintaan dan fasilitasi penyediaan rumah sejahtera tapak (layak Huni) dan PSU dilingkungan perumahan baru atau diatas tanah milik sendiri kepada Pihak Pertama.
c.   Penyediaan lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan sejahtera tapak (layak huni)dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja  formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI, peserta Jamsostek.
d.   Menyelesaikan perijinan untuk pembangunan perumahan sejahtera tapak (layak Huni) dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja  formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI peserta Jamsostek
e.   Menyiapkan gambar/dena (siteplan) rencana pembangunan rumah sejahtera tapak (layak huni) dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja  formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI, peserta Jamsostek.
f.    Membangun rumah sejahtera tapak (layak huni) dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja  formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI, peserta jamsostek sesuai dengan penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan melalui beton cetak ditempat type 36, 500 unit Kab/Kota  dan type 45, 500 unit kab/Kota.
g.   Menyiapkan pengalihan hak atas hak dan tanah yang dipergunakan bagi pembangunan rumah sejahtera tapak (layak huni) dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja  formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI apabila tanah yang dibangun adalah bukan tanah miliknya.
h.   Mengkoordinasikan fasilitasi pembiyaan FLPP bantuan pembiayaan uang muka perumahan dari PT. Jamsostek (persero).
i.    Menyiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan bagi pembangunan rumah sejahtera tapak (layak huni) dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja  formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI peserta Jamsostek.
j.    Melakukan penghijauan dengan menanam pohon 1 rumah 1 pohon cendana dan penghijauan pada skala ruang terbuka hijau bersama sama dengan  Pihak Keenam
k.   Melakukan kerjasama dengan pemegang hak kekayaan inteklektual teknologi tepat guna dan ramah lingkungan melalui teknologi beton cetak ditempat.
l.    Memprioritaskan Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Sejahtera Tapak (layak huni) dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, Buruh/Pekerja (Formal dan Informal) anggota MPBN-K.SBDSI, Peserta Jamsostek di laksanakan oleh Perusahaan/Kontraktor Lokal di daerah, provinsi dan kab/kota yang memiliki kemampuan, dan hak pengembang Nasional diserahkan tanpa syarat

6.    Pihak Keenam (MPBN-KSBDSI/FSBDSI) Mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab:
a.    Pendataan Kembali Botton UP Keberadaan anggota FSBDSI Formal dan Informal 19 DPD- FSBDSI Provinsi  dan 201 DPC – FSBDSI Kabupaten/Kota
b.    Pendataan Keanggotaan FSBDSI Formal dan Informal
c.    Pendataan Keanggotaan FSBDSI Formal dan Informal sebagai anggota peserta Jamsostek (Persero)
d.    Pendataan Keanggotaan FSBDSI Formal dan Informal yang belum memiliki rumah layak huni dan memohon bantuan pembangunan kepemilikan rumah layak huni diatas tanah milik sendiri atau yang ditetapkan oleh Pemda Setempat.
e.    Pendataan Keanggotaan FSBDSI Formal dan Informal penghasilan atau upah sebagai dasar untuk mendapatkan fasilitas likuiditas kepemilikan perumahan layak huni
f.     Pendataan Keanggotaan FSBDSI Formal dan Informal pernyataan  permohonan KPR sejahtera dari anggota MPBN – KSBDSI
g.    Membantu sosialisasi pelepasan hak atas tanah dari pemiliknya apabila yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI formal dan informal adalah tanah milik orang lain
h.    Melakukan rekruitmen, sosialisasi, pendataan, pembinaan, pengawasan, pembelaan, pengusulan dan pertanggung jawaban, masyarakat miskin dan kurang mampu pekerja/buruh formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI yang dilaksanakan melalui 19 DPD- FSBDSI Provinsi  dan 201 DPC – FSBDSI Kabupaten/Kota berkelanjutan selama 5 tahun
i.      Memperjuangkan Penetapan lingkungan perumahan baru atau penetapan pembangunan perumahan berdasarkan status adat istiadat.
j.      Membantu memperjuangkan  Penerbitan sertifikat tanah dan perijinan pembangunan perumahan secara cuma-cuma
k.    Membantu Penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan dukungan FLPP kepada Bank penyalur KPR
l.      Membantu memperjuangkan Pemberian bantuan stimulan prsarana sarana dan utilitas (PSU)
m.   Membantu memperjuangkan Penyediaan bantuan dana uang muka perumahan dari PT. Jamsostek (persero) secara cuma-cuma.
n.    Peresmian pembangunan perumahaan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja  formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI.

<br />

VI.      HASIL YANG DIHARAPKAN
Dengan penyelenggaraan Sosialisasi Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI hasil yang diharapkan antara lain :
a)        Terselenggaranya forum/kegiatan pencerahan melalui transformasi informasi/referensi dari para nara sumber.
b)        Meningkatnya Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI.
c)        Terbangunnya persepsi dan komitmen dalam rangka mewujudkan tertib Penyediaan Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI.

<br />

VII.     METODE PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan Sosialisasi Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, sedangkan metode pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dalam bentuk antara lain :
Ø   Penyampaian materi dan tanyajawab dari Nara Sumber.
Ø   Diskusi Interaktif dengan Nara Sumber.
Ø   Peninjauan dan Survei lokasi

VIII.    MATERI DAN NARA SUMBER SOSIALISASI
Sesuai dengan tujuan dari Sosialisasi Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI ini, materi yang akan dibahas antara lain :
a)        MATERI :
Ø   Sosialisasi Pengadaan perumahan layak huni Tahun 2012 - 2017 :
Ø   Berbagai Permasalahan dan Ketentuan Bidang perumahan layak huni .
Ø   Rencana Kerja Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Tenaga Kerja &Transmigrasi dan PT, Jamsostek Pusat.
b)        NARA SUMBER :
Ø   Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Ø   Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Ø   PT. Jamsostek (Persero)
Ø   MPBN-K.SBDSI/FSBDSI
Ø   Pengembang Nasional dan Daerah yang telah bekerja sama dengan MPBN-K.SBDSI/FSBDSI
<br />

IX.      PESERTA
Peserta Sosialisasi Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI sebanyak ± 300 orang dari unsur penyedia Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI dan SKPD Provinsi Papua yang terdiri dari :
1.    Unsur Pemerintah
a.    Unsur Kementerian Perumahan Rakyat
b.    Unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi