I.
LATAR
BELAKANG
Kelancaran
dan keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah pada hakekatnya
tergantung peran pelaku pembangunan, yaitu : pemerintah, dunia usaha dan
masyarakat.
Sejalan
dengan semakin besarnya tuntutan pembangunan terhadap penyediaan sarana dan
prasarana infrastruktur di provinsi
papua, maka penyedia pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi
masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota
mpbn – ksbdsi /fsbdsi sebagai salah satu
pelaku pembangunan pada hakekatnya mempunyai peranan yang strategis dalam mewujudkan pembangunan rumah layak huni yang lebih berkualitas bagi
masyarakat.
Oleh
karena itu untuk melaksanakan peran yang strategis tersebut, Penyedia Pembangunan
dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu
buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI harus mempunyai
kemampuan teknis maupun administratif
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun di sisi lain masih ditengarai ada beberapa
permasalahan dari Penyedia Pembangunan
dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu
buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI antara lain : Masih belum
meratanya tingkat pemahaman tentang
penyedia pembangunan dan pengembangan perumahan layak
huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal
anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga berdampak terhadap kurang tertibnya pembangunan dan
pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu
buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI serta kesadaran
akan hak dan kewajibannya.
Berorientasi pada asumsi permasalahan-permasalahan
tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas. Selaras dengan peran Pemerintah Daerah selaku
pelaksana pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi
masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota
MPBN – KSBDSI /FSBDSI maka langkah-langkah strategis tersebut akan dapat
lebih efektif dalam
pencapaian tujuannya, maka
sebagai alternatifnya perlu diselanggarakan kegiatan Sosialisasi
peraturan perundang-undangan dan
Surat Keputusan Bersama bagi pelaksana Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi
masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota
MPBN – KSBDSI/FSBDSI.
<br />
II.
NAMA KEGIATAN
Sosialisasi
Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Layak
Huni bagi masyarakat miskin
dan kurang mampu anggota MPBN-KSBDSI
/ FSBDSI Bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat RI Dan PT.JAMSOSTEK (Persero)
<br />
III.
DASAR
HUKUM
a. UUD 45 pasal 28 c ayat (2) bahwa
setiap orang berhak mengajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa
dan Negara.
b. Undang Undang No. 18 tahun 1956
mengenai pengesahan konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang hak berorganisasi
dan berunding bersama.
c. Undang – Undang No. 3 tahun 1992
tentang Jamsostek
d. Undang – Undang No. 21 tahun 2001
tentang serikat pekerja/serikat buruh.
e. Undang – undang No. 11 tahun 2005
tentang pengesahan Internasional Konvenan On Economic, Social and Cultural Right
( Konvenan Internasional ) tentang hak ekonomi sosial dan budaya.
f. Undang – undang No. 1 tahun 2011
tentang perumahan dan kawasan permukiman.
g. Peraturan Presiden No. 15 tahun 2010
Tentang Percepatan Penanggulangan kemiskinan .
h. Peraturan Menteri keuangan No. 130
/PMK.05/2010 tentang tata cara penyediaan/pencairan dan pertanggungan
jawaban dana Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP).
i.
Peraturan
Menteri Perumahan Rakyat No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan
pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan
dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
j.
Peraturan
Menteri Perumahan Rakyat No. 7 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan
Menteri Perumahan Rakyat No. 4 tahun 2012 tentang Pengadaan Perumahan melalui
kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan .
k.
Kesepakatan
bersama Menteri Perumahan Rakyat, Menakertrans RI dan Dirut. PT Jamsostek
(Persero) tanggal 23 April 2012, Nomor 39/SKB/M/2012 , No. SKB. 04/MEN/IV/2012
dan Nomor MOU /05/04/2012.
<br />
IV.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud melaksanakan Sosialisasi Pembangunan perumahan
layak huni diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pendalaman tentang
Peraturan Perundang-undangan Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni
bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal
anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI di lapangan.
Sedangkan tujuannya adalah :
Ø Meningkatkan
pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban bagi penyedia Pembangunan dan
pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu
buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI maupun pengguna
Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan
kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI.
Ø Meningkatkan
Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan
kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI
dan kemitraan yang sinergis antar pelaku Pembangunan dan pengembangan perumahan
layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan
informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI.
<br />
V.
TUGAS
DAN JANGGUNG JAWAB
1.
Pihak Pertama (Kementerian
Perumahan Rakyat RI) mempunyai peran dan tanggung jawab :
a.
Memfasilitasi
dan mengkoordinasikan penyaluran bantuan dana pembangunan perumahan kredit
kepemilikan rumah (KPR) dengan dukungan FLPP kepada bank penyalur KPR
b.
Mengkoordinasikan
penggunaan konsep lingkungan hunian berimbang dalam pelaksanaan pembangunan
rumah sejahtera tapak dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan
informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI yang akan dibangun oleh pihak kelima.
c.
Menyiapkan
rencana dan program terpadu pembangunan infrastruktur bagi pengembangan
lingkungan perumahan baru bagi buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN –
KSBDSI /FSBDSI diatas tanah milik sendiri dan atau diatas tanah yang dibebaskan
untuk itu.
d.
Memfasilitasi
bantuan stimulant prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pembangunan untuk
pembangunan rumah sejahtera tapak pada lingkungan perumahan baru atau diatas
tanah milik sendiri dan atau diatas tanah yang dibebaskan untuk itu
e.
Mengkoordinasikan
dengan instansi terkait dalam rangka pembangunan dan pengembangan perumahan
layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan
informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI
f.
Mengawasi
pembangunan perumahan layak huni bagi buruh/pekerja masyarakat miskin dan
kurang mampu formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI yang
dilaksanakan oleh pihak kelima.
g.
Memfasilitasi
bantuan uang muka perumahan yang dimohonkan oleh masyarakat miskin dan kurang mampu formal dan informal, anggota
MPBN-KSBDSI/FSBDSI yang dilaksanakan oleh pihak
ketiga.
h.
Mengkordinasikan
persiapan dan pelaksanaan peletakan batu pertama dan presmian penghunian
perumahan buruh/pekerja dan para pihak
yang dilaksanakan oleh pihak keempat
dan Pihak kelima.
i.
Berperan
aktif dalam mensosialisasikan pelaksanaan pembangunan kredit sangat murah (KPR)
dengan dukungan FLPP kepada masyarakat miskin dan kurang mampu, pekerja/buruh
anggota MPBN-K.SBDSI bersama dengan para pihak.
2.
Pihak Kedua (Kementerian Nakertrans
RI) Mempunyai Tugas
Dan Tanggung Jawab:
a.
Mengkoordinasikan
kepada Gubernur/Bupati /Walikota untuk penetapan lokasi pembangunan rumah
sejahtera tapak (Rumah Layak Huni) bagi masyarakat miskin yang kurang mampu
Formal dan Informal buruh/pekerja anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI.
b.
Mengkoordinasikan
kepada Gubernur/Bupati/Walikota agar dapat memberikan kemudahan penerbitan sertifikat
tanah dan perijinan pembangunan perumahan sejahterah tapak (rumah layak huni)
bagi masyarakat miskin dan kurang mampu
Formal dan Informal buruh/pekerja anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
c.
Melakukan
koordinasi dengan Gubernur/Bupati/walikota agar dapat memberikan kemudahan dan
fasilitasi dalam penyediaan pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan untuk
bangunan rumah sejahtera tapak (rumah layak huni) bagi masyarakat miskin dan
kurang mampu Formal dan Informal buruh/pekerja anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI.
d.
Mengkoordinasikan
dan mendorong program percepatan pembangunan rumah sejahtera tapak (rumah layak huni) bagi
masyarakat miskin dan kurang mampu Formal dan Informal buruh/pekerja anggota
MPBN – KSBDSI /FSBDSI dan badan usaha lokal yag berada diwilayah provinsi,
kabupaten/kota dapat didorong peran sertanya, dalam rangka memperluas lapangan
kerja dan pengembangan dunia usaha di daerah
e.
Mengkoordinasikan
dengan Pihak Ketiga PT. JAMSOSTEK
(PERSERO) untuk memperlancar pencairan bantuan dana uang muka kepemilikan rumah
layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu Formal dan Informal buruh/pekerja
anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI.
3.
Pihak Ketiga (PT. Jasmsostek Persero) mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab :
a.
Menyalurkan
bantuan uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan fasilitas likuiditas
pembiayaan perumahan FLPP dan kredit kontruksi
b.
Memberikan
kemudahan akses pembiayaan uang muka
kepemilikan kredit rumah tapak (layak Huni) bagi masyarakat miskin dan kurang
mampu buruh/pekerja formal dan informal
anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI peserta Jamsostek, pihak ketiga dan pihak kelima baik yang sedang berlangsung maupun yang sudah
lunas pembiayaan KPR.
4.
Pihak keempat (PT. Bank Mandiri
Persero) mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab :
a.
Menyalurkan
bantuan dana kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan dukungan fasilitas,
likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan kredit kontruksi.
b.
Memberikan
kemudahan dan akses pembiayaan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI
dan Pihak keenam dan pihak kelima, baik
yang sedang berlangsung dan maupun yang sudah lunas pembiayaan KPRnya
5. Pihak
Kelima (PT. Space Jaya Korea) Mempunyai
Tugas dan Tanggung Jawab :
a.
Mensosialisasikan
kepada masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI
tentang penyediaan rumah sejahtera tapak (layak huni) dan PSU dilingkungan
perumahan baru pada lahan sendiri atau
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota setempat, type 36 500
unit dan Type 45 500 unit/kab/Kota = 1.000 unit x 201 Kab/Kota = 201.000
unit/tahun/kab/kota.
b.
Mengajukan
permintaan dan fasilitasi penyediaan rumah sejahtera tapak (layak Huni) dan PSU
dilingkungan perumahan baru atau diatas tanah milik sendiri kepada Pihak
Pertama.
c.
Penyediaan
lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan sejahtera tapak (layak
huni)dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI,
peserta Jamsostek.
d.
Menyelesaikan
perijinan untuk pembangunan perumahan sejahtera tapak (layak Huni) dan PSU bagi
masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI
peserta Jamsostek
e.
Menyiapkan
gambar/dena (siteplan) rencana pembangunan rumah sejahtera tapak (layak huni)
dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI,
peserta Jamsostek.
f.
Membangun
rumah sejahtera tapak (layak huni) dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang
mampu buruh/pekerja formal dan informal
anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI, peserta jamsostek sesuai dengan penggunaan
teknologi tepat guna dan ramah lingkungan melalui beton cetak ditempat type 36,
500 unit Kab/Kota dan type 45, 500 unit
kab/Kota.
g.
Menyiapkan
pengalihan hak atas hak dan tanah yang dipergunakan bagi pembangunan rumah
sejahtera tapak (layak huni) dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang mampu
buruh/pekerja formal dan informal
anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI apabila tanah yang dibangun adalah bukan tanah
miliknya.
h.
Mengkoordinasikan
fasilitasi pembiyaan FLPP bantuan pembiayaan uang muka perumahan dari PT.
Jamsostek (persero).
i.
Menyiapkan
kelengkapan administrasi yang diperlukan bagi pembangunan rumah sejahtera tapak
(layak huni) dan PSU bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI
peserta Jamsostek.
j.
Melakukan
penghijauan dengan menanam pohon 1 rumah 1 pohon cendana dan penghijauan pada
skala ruang terbuka hijau bersama sama dengan
Pihak Keenam
k.
Melakukan
kerjasama dengan pemegang hak kekayaan inteklektual teknologi tepat guna dan
ramah lingkungan melalui teknologi beton cetak ditempat.
l.
Memprioritaskan
Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Sejahtera Tapak (layak huni) dan PSU bagi
masyarakat miskin dan kurang mampu, Buruh/Pekerja (Formal dan Informal) anggota
MPBN-K.SBDSI, Peserta Jamsostek di laksanakan oleh Perusahaan/Kontraktor Lokal
di daerah, provinsi dan kab/kota yang memiliki kemampuan, dan hak pengembang
Nasional diserahkan tanpa syarat
6. Pihak
Keenam (MPBN-KSBDSI/FSBDSI) Mempunyai
Tugas dan Tanggung Jawab:
a.
Pendataan
Kembali Botton UP Keberadaan anggota FSBDSI Formal dan Informal 19 DPD- FSBDSI
Provinsi dan 201 DPC – FSBDSI Kabupaten/Kota
b.
Pendataan
Keanggotaan FSBDSI Formal dan Informal
c.
Pendataan
Keanggotaan FSBDSI Formal dan Informal sebagai anggota peserta Jamsostek
(Persero)
d.
Pendataan
Keanggotaan FSBDSI Formal dan Informal yang belum memiliki rumah layak huni dan
memohon bantuan pembangunan kepemilikan rumah layak huni diatas tanah milik
sendiri atau yang ditetapkan oleh Pemda Setempat.
e.
Pendataan
Keanggotaan FSBDSI Formal dan Informal penghasilan atau upah sebagai dasar
untuk mendapatkan fasilitas likuiditas kepemilikan perumahan layak huni
f.
Pendataan
Keanggotaan FSBDSI Formal dan Informal pernyataan permohonan KPR sejahtera dari anggota MPBN –
KSBDSI
g.
Membantu
sosialisasi pelepasan hak atas tanah dari pemiliknya apabila yang akan
dipergunakan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat miskin dan kurang
mampu anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI formal dan informal adalah tanah milik orang
lain
h.
Melakukan
rekruitmen, sosialisasi, pendataan, pembinaan, pengawasan, pembelaan,
pengusulan dan pertanggung jawaban, masyarakat miskin dan kurang mampu pekerja/buruh
formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI yang dilaksanakan melalui 19
DPD- FSBDSI Provinsi dan 201 DPC –
FSBDSI Kabupaten/Kota berkelanjutan selama 5 tahun
i.
Memperjuangkan
Penetapan lingkungan perumahan baru atau penetapan pembangunan perumahan
berdasarkan status adat istiadat.
j.
Membantu
memperjuangkan Penerbitan sertifikat
tanah dan perijinan pembangunan perumahan secara cuma-cuma
k.
Membantu
Penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan dukungan FLPP kepada Bank
penyalur KPR
l.
Membantu
memperjuangkan Pemberian bantuan stimulan prsarana sarana dan utilitas (PSU)
m.
Membantu
memperjuangkan Penyediaan bantuan dana uang muka perumahan dari PT. Jamsostek
(persero) secara cuma-cuma.
n.
Peresmian
pembangunan perumahaan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI.
<br />
VI.
HASIL
YANG DIHARAPKAN
Dengan penyelenggaraan Sosialisasi Pembangunan dan
pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu
buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI hasil yang diharapkan
antara lain :
a)
Terselenggaranya forum/kegiatan pencerahan
melalui transformasi informasi/referensi dari para nara sumber.
b)
Meningkatnya Pembangunan dan pengembangan
perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja
formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI.
c)
Terbangunnya persepsi dan komitmen dalam
rangka mewujudkan tertib Penyediaan Pembangunan
dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu
buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI.
<br />
VII.
METODE
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan
Sosialisasi Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat
miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI
/FSBDSI diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih berdaya guna dan
berhasil guna, sedangkan metode pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dalam bentuk
antara lain :
Ø Penyampaian
materi dan tanyajawab dari Nara Sumber.
Ø
Diskusi
Interaktif dengan Nara Sumber.
Ø
Peninjauan
dan Survei lokasi
VIII. MATERI
DAN NARA SUMBER SOSIALISASI
Sesuai dengan tujuan dari Sosialisasi Pembangunan dan
pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat miskin dan kurang mampu
buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI ini, materi
yang akan dibahas antara lain :
a)
MATERI :
Ø
Sosialisasi
Pengadaan perumahan layak huni Tahun 2012 -
2017 :
Ø
Berbagai
Permasalahan dan Ketentuan Bidang perumahan layak
huni .
Ø
Rencana
Kerja Menteri Perumahan Rakyat, Menteri
Tenaga Kerja &Transmigrasi dan PT, Jamsostek Pusat.
b)
NARA SUMBER :
Ø
Menteri
Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Ø
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Ø
PT.
Jamsostek (Persero)
Ø
MPBN-K.SBDSI/FSBDSI
Ø
Pengembang
Nasional dan Daerah yang telah bekerja sama dengan MPBN-K.SBDSI/FSBDSI
<br />
IX.
PESERTA
Peserta
Sosialisasi Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni bagi masyarakat
miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal anggota MPBN – KSBDSI/FSBDSI
sebanyak ± 300
orang dari unsur penyedia Pembangunan dan pengembangan perumahan layak huni
bagi masyarakat miskin dan kurang mampu buruh/pekerja formal dan informal
anggota MPBN – KSBDSI /FSBDSI dan SKPD Provinsi Papua yang terdiri dari :
1. Unsur Pemerintah
a. Unsur Kementerian Perumahan Rakyat
b. Unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi